ANGGARAN DASAR dan anggaran rumah tangga
KOPERASI “SUKADUKA”
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini
bernama Koperasi “SUKA DUKA” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi.
1.
Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2.
Koperasi ini berkedudukan di Desa Aikmel RT 06 Kec. Aikmel , Kabupaten Lombok
Timur kode pos 83653.
3.
Jangka waktu berdiri koperasi ini dimulai sejak tanggal pembentukan
Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP
Pasal 2
1.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas
kekeluargaan
2.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
Pasal 3
1.
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f. Pendidikan
Koperasi bagi anggota
g.
Kerjasama antar Koperasi
2.
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan
prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
- Koperasi SUKADUKA bermaksud memenuhi kebutuhan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
Bagian Kedua
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk
mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut
:
1.
Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2.
Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3.
Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4.
Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan
manajemen usaha bagi anggota
5.
Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi SUKA DUKA maupun untuk
peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.
Pasal 6
1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah
:
a.
menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi SUKADUKA dari
anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam
menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor Cabang yang berfungsi
mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana
dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Anggota Koperasi
Pasal 7
1.
Anggota Koperasi SUKADUKA adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari
kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi SUKADUKA
2.
Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3.
Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
Pasal 8
Persyaratan
untuk menjadi anggota Koperasi
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Berprofesi sebagai ……………………………………
3.
Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART
Koperasi
4.
Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5.
Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Koperasi SUKADUKA dan
pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi SUKADUKA.
6.
Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku
di Koperasi SUKADUKA
Pasal 9
1.
Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar
Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2.
Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi SUKADUKA mulai berlaku dan dibuktikan dengan
adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3.
Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi SUKADUKA harus mengajukan surat kepada
pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus
memberikan jawaban
4.
Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi SUKADUKA, maka yang
bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5.
Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6.
Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi SUKADUKA dapat meminta pertimbangan dalam
rapat anggota mendatang
Pasal 10
Keanggotaan
dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1.
Meninggal dunia,
2.
Minta berhenti atas kehendak sendiri
3.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi SUKADUKA.
4.
Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban
sebagai angggota Koperasi SUKADUKA, atau karena berbuat yang merugikan
Koperasi SUKADUKA, baik
keuangan maupun nama baik Koperasi SUKADUKA.
5.
Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok
dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan
dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.
Pasal 11
Setiap
anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi SUKADUKA, yaitu :
1.
Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi SUKADUKA
2.
Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3.
Memiliki hak suara yang sama
4.
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6.
Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha
Pasal 12
Setiap
anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1.
Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan
dalam Rapat Anggota
2.
Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi SUKADUKA.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4.
Menanggung kerugian usaha Koperasi SUKADUKA secara terbatas maksmial sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
5.
Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi SUKADUKA berdasarkan
azas kekeluargaan.
Pasal 13
- Keanggotaan Koperasi SUKADUKA tidak dapat dipindahtangankan.
- Dalam hal anggota meninggal
dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat
keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.
Bagian Kedua
Anggota Luar Biasa
Pasal 14
Yang dapat
masuk menjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia yang memenuhi
beberapa syarat sebagai berikut :
- mampu melakukan tindakan hukum
(dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
- mempunyai mata pencaharian yang
berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum;
- bertempat tinggal di Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- menyatakan kesanggupan tertulis
untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(1);
- menyetujui Anggaran Dasar dan
ketentuan-ketentuan Koperasi SUKADUKA yang berlaku.
Pasal 15
- Seseorang yang masuk menjadi
angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
- Seseorang yang akan berhenti
menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada
pengurus;
- Seseorang yang menjadi anggota
luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar
anggota luar biasa;
- Seseorang yang menjadi anggota
luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku
daftar anggota luar biasa;
- Keanggotaan tidak dapat
dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
Pasal 16
Keanggotaan
berakhir bilaman anggota luar biasa :
- meninggal dunia;
- mnta berhenti atas kehendak
sendiri;
- diberhentikan oleh Pengurus
karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
- diberhentikan oleh Pengurus
karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa terutama
dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi SUKADUKA;
Pasal 17
Setiap
anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
- mematuhi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat
Anggota;
- berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi
SUKADUKA;
- mengembangkan dan memelihara
kebersamaan.
Pasal 18
Setiap
anggota luar biasa mempunyai hak :
- menghadiri Rapat Anggota;
- memanfaatkan Koperasi SUKADUKA dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama
anggota luar anggota;
- anggota luar biasa mempunyai
hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan
dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi
SUKADUKA;
- anggota Luar Biasa berhak atas
Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
- Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
SUKADUKA.
- Rapat Anggota sah jika yang
hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi
SUKADUKA.
- Jika Rapat Anggota tidak dapat
berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila
pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku
syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.
Pasal 20
Rapat
anggota menetapkan :
- Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga;
- kebijaksanaan umum dibidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
SUKADUKA;
- pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
- rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi SUKADUKA serta pengesahan laporan
keuangan;
- pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
- pembagian Sisa Hasil Usaha;
- penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi SUKADUKA.
Pasal 21
- Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak diperoleh
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
- Rapat Anggota untuk menetapkan
Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota
Koperasi SUKADUKA dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah
anggota yang hadir.
- Jika perubahan Anggaran Dasar
harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau
peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah
bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi
SUKADUKA.
- Rapat Anggota untuk
penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi
SUKADUKA harus
dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan
keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota yang hadir;
- Rapat Anggota untuk pembubaran
koperasi SUKADUKA harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi SUKADUKA, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh
suara ¾ anggota yang hadir.
Pasal 22
- Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi SUKADUKA.
- Rapat Anggota diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 23
Segala
keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat
Anggota dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.
Pasal 24
- Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling
lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
- Tanggal dan tempat serta acara
Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari sebelum rapat.
- Undangan Rapat Anggota disertai
laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
- Acara dan tata tertib rapat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan pengesahan
terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.
Pasal 25
1. Selain Rapat Anggota, Koperasi SUKADUKA dapat
melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Rapat Anggota luar Biasa dapat
diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi SUKADUKA dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa
menunggu diselenggarakan Rapat Anggota.
3. Keadaan luar biasa dalam ayat (2)
pasal ini adalah :
a. apabila Koperasi SUKADUKA berjalan
tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. apabila perubahan Anggaran Dasar
harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;
c. apabila keadaan Negara atau karena
peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak
memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.
4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diadakan :
a. atas permintaan tertulis 1/10 dari
jumlah anggota;
b. atas kehendak Pengurus.
b. atas kehendak Pengurus.
5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan
atas permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi SUKADUKA dan menimbulkan kerugian terhadap
Koperasi SUKADUKA.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi SUKADUKA.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi SUKADUKA.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.
BAB VI
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Pengurus
Pasal 26
1. Pengurus Koperasi SUKADUKA dipilih dari
dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.
Pasal 27
1. Masa jabatan pengurus 3 (tiga)
tahun, terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus,
yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas
dan jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan
dengan Berita Acara.
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a.
anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar