Pelanggaran HAM
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak kelahirannya yang
diberikan oleh Allah S.W.T yang tidak dapat di ambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun. Walaupun HAM tidak dapat diambil alih oleh siapa
pun namun pelaksannaan HAM tidak dapat dilakukan secara mutlak,karena dibatasi
oleh HAM orang lain,sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 28J
ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
28J(1) : Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
28J(2) : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain,dan untuk memenuhi tuntutan hukum yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan dan ketertiban umum dalam
suatau masyarakat yang demokratis
Namun pada zaman modernisasi ini meskipun kebebasan individu
semakin marak,namun hal ini justru menimbulkan semakin banyaknya kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi saat ini,khususnya di indonesia antara lain:
1. Pembunuhan Angeline,di Bali
2. Kasus Tolikara,di Papua
3. Pembunuhan sekretaris cantik,
4. Semakin banyaknya angka putus sekolah,dan anak-anak yang tidak
dapat sekolah karena ketidakadaaan biaya padahal hal ini sudah jelas-jelas
diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2,
dan masih banyak lagi.
Padahal UU di indonesia sudah semakin banyak yang mengatur tentang
HAM dan Lembaga-lembaga kewarnegaraaan yang menjamin HAM ini pun semakin
banyak,namun anehnya hal ini pun di sertai dengan semakin banyaknya kasus
pellanggaran HAM manusia yang terjadi di Indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar