Tampilkan postingan dengan label EDUCATION : PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EDUCATION : PKN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Agustus 2015

Bertambahnya kasus pelanggaran HAM di Inonesia

Pelanggaran HAM 

HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak kelahirannya yang diberikan oleh Allah S.W.T yang tidak dapat di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Walaupun HAM tidak dapat diambil alih oleh siapa pun namun pelaksannaan HAM tidak dapat dilakukan secara mutlak,karena dibatasi oleh HAM orang lain,sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 28J ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
28J(1) : Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
28J(2) :  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,dan untuk memenuhi tuntutan hukum yang adil  sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan dan ketertiban umum dalam suatau masyarakat yang demokratis
Namun pada zaman modernisasi ini meskipun kebebasan individu semakin marak,namun hal ini justru menimbulkan semakin banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi saat ini,khususnya di indonesia antara lain:
1. Pembunuhan Angeline,di Bali
2. Kasus Tolikara,di Papua
3. Pembunuhan sekretaris cantik,
4. Semakin banyaknya angka putus sekolah,dan anak-anak yang tidak dapat sekolah karena ketidakadaaan biaya padahal hal ini sudah jelas-jelas diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2,
dan masih banyak lagi.
Padahal UU di indonesia sudah semakin banyak yang mengatur tentang HAM dan Lembaga-lembaga kewarnegaraaan yang menjamin HAM ini pun semakin banyak,namun anehnya hal ini pun di sertai dengan semakin banyaknya kasus pellanggaran HAM manusia yang terjadi di Indonesia ini.


Rabu, 03 September 2014

SOAL-SOAL TENTANG UUD

niyy temen-temen contoh soal LCC UUD
                                
1. Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut adalah bunyi pasal...
a. pasal 1 ayat 1
b. pasal 2 ayat 2
c. pasal 37 ayat 1
d. pasal 25A
e. pasal 1 ayat 3
2. UUD NRI TAHUN 1945 setelah amandemen terbagi atas.......bab....pasal.....ayat.
a.16 bab 37 pasal 49 ayat
b. 37 bab 16 pasal 73 ayat
c. 16 bab 37 pasal 73 ayat
d. 73 bab 16 pasal 37 ayat
e. 10 bab 37 pasal 73 ayat
3. Sesuai dengan bunyi pasal 20 ayat 1, maka lembaga negara yang bertugas membuat UU adalah...
a. DPR
b. DPR dan Presiden
c. MPR
D. MA
E. DPR dan DPD
4. Pada UUD NRI tahun 1945,HAM diatur dalam pasal...
a. Pasal 27-pasal 28
b. pasal 28-pasal 29
c. pasal 28A-pasal 28J
d. pasal 11-pasal 16
e.pasal 30
5. Di bawah ini yang termasuk wewenang MK,sesuai dengan bunyi pasal 24C ayat 1 adalah....
a. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
b. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
c. Mengubah dan menetapkan UUD
d. Menguji UU terhadap UUD
e. Mengadili pada tingkat kasasi
6. Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat,berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatannyaka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh Parpol,selambat-lambatnya dalam waktu........setelah itu.
a. 60 hari
b. 30 hari
c. 90 hari
d. 120 hari
e. 20 hari
7.  Dari pernyataan di bawah ini,yang termasuk tujuan bansa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea adalah....,kecuali.
a. memajukan kesejahteraan umum
b. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
c. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
d. Mencerdaskan kehidupan bangsa
e. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan soaial
8. Sesuai dengan bunyi pasal 30 ayat 2,usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melaui sistem....
a. Sistem Pertahanan dan keamanan rakyat semesta
b. Sistem Pertahanan dan keamanan
c. Griya
d. Keamanan rakyat
d. Ketertiban umum
9. Di bawah ini yang bukan termasuk hak-hak yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun sesuai dengan bunyi pasal 28i ayat 1 adalah...
a. Hak untuk hidup
b. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
c. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum
d. Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut
e. Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
10. Usul perubahan Pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diusulkan sekurang-kurangnya ....
a. 1/3 dari jumlah anggota DPR
b. 2/3 dari jumlah anggota MPR
c.1/3 dari jumlah anggota MPR
d. 3/4 dari jumlah anngota DPR

e. 2/3 dari jumlah anggota DPR