Sabtu, 15 Agustus 2015

Bertambahnya kasus pelanggaran HAM di Inonesia

Pelanggaran HAM 

HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak kelahirannya yang diberikan oleh Allah S.W.T yang tidak dapat di ambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Walaupun HAM tidak dapat diambil alih oleh siapa pun namun pelaksannaan HAM tidak dapat dilakukan secara mutlak,karena dibatasi oleh HAM orang lain,sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 28J ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
28J(1) : Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
28J(2) :  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,dan untuk memenuhi tuntutan hukum yang adil  sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama,keamanan dan ketertiban umum dalam suatau masyarakat yang demokratis
Namun pada zaman modernisasi ini meskipun kebebasan individu semakin marak,namun hal ini justru menimbulkan semakin banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi saat ini,khususnya di indonesia antara lain:
1. Pembunuhan Angeline,di Bali
2. Kasus Tolikara,di Papua
3. Pembunuhan sekretaris cantik,
4. Semakin banyaknya angka putus sekolah,dan anak-anak yang tidak dapat sekolah karena ketidakadaaan biaya padahal hal ini sudah jelas-jelas diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2,
dan masih banyak lagi.
Padahal UU di indonesia sudah semakin banyak yang mengatur tentang HAM dan Lembaga-lembaga kewarnegaraaan yang menjamin HAM ini pun semakin banyak,namun anehnya hal ini pun di sertai dengan semakin banyaknya kasus pellanggaran HAM manusia yang terjadi di Indonesia ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar